Saya Terima, Pak!


Nikah adalah sunnah Rasulullah SAW. yang apabila belum dilaksanakan maka belum sempurna setengah dari agamanya seorang anak adam. Di Indonesia, urus-mengurus pernikahan harus tercatat di KUA biar sah dimata hukum kependudukan. Padahal untuk urusan nikah di KUA sangatlah mudah, tetapi tetap saja ada warga yang belum tercatat di KUA.

Kemaren sabtu 31/07/2010, di Masjid Raya Batam diadakan pernikahan massal yang di kordinir salah satu LSM yang ada di Batam. Dengan bejumlah kurang lebih 50 pasangan, nikah massal ini dinikahkan oleh Kakan. KUA Kecamatan Batam Kota, H. Hamizar, S.Sos.I.

“Saya Terima, pak!”, itulah jawaban singkat pak Suryo (45 Thn) ketika dinikahkan oleh Wali Hakim. Yang sontak membuat saksi dan para tamu tersenyum, karena sudah diingatkan untuk menjawab dengan lengkap, tetap saja beliau harus mengulang ijab kabul sampai 4 kali. Alhamdulillah setelah diberikan pengarahan dan bimbingan di ucapan yang kelima beliau mampu mengucapkannya dengan baik, warga kampung belian ini bisa secara sah menjadi suami dari ibu Ambara (45 Thn).< Terbit: Mihrab-Liputan Masjid|Edisi 237/25 Sya'ban 1431H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar