WAKAF, Siapapun BISA!
Orang yang pertama kali tercatat dalam sejarah sebagai seorang wakif adalah Umar Ibn Khattab r.a., yang mewakafkan kebunnya di Khaibar. Kisahnya bermula ketika pada suatu hari Umar Ibn Khattab mendatangi Rasulullah SAW dan menyampaikan soal keberadaan tanah kebunnya yang begitu subur. Terjadilah dialog ringkas ini.
“Ya, Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar. Sebelumnya aku tidak pernah memiliki tanah sesubur ini. Apa yang Tuan perintahkan terhadapku atas tanah tersebut?”
Rasulullah SAW bersabda, “Kalau engkau mau, tahan pokoknya dan alirkan surplusnya!”
Dengan itu Sahabat Umar pun memutuskan untuk tidak menjual, menghibahkan, atau mewariskan kebunnya. Kemudian atas hasil kebunnya itu ia jariahkan untuk fakir-miskin, memerdekakan hamba-sahaya, menjamu para tetamu, dan membiayai kegiatan fi sabilillah lainnya. Demikianlah pola wakaf yang diajarkan kepada kita, dan diamalkan oleh para dermawan Muslim di sepanjang sejarah Islam. Tahan asetnya, produktifkan, dan alirkan surplusnya, untuk kepentingan umum (wakaf khaeri).
Jadi, kapan kita Berwakaf di Jalan Allah?
Banyak hal bisa diwakafkan oleh seorang hamba Allah, seperti diperuntukan untuk Masjid, Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan, atau Lembaga-lembaga yang diperuntukan untuk ummat.
Kita semua dicukupkan rezekinya oleh Allah SWT. Didunia ini, niatkanlah untuk mengembalikannya kepada Allah SWT sebagai bekal amal jariyah dikehidupan setelah Mati.
Jadi tunggu apalagi! Segera ber-Wakaf ditempat yang menurut kita, baik adanya.
Kisah dikutip dari www.tabungwakaf.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar